Islam di Indonesia:
Tradisi Pemikiran Politik dan Intelektual
Berbicara mengenai islam di Indonesia, banyak sekali perdebatan-perdebatan dan perbedaan pendapat di antara para sejarawan mengenai asal usul datangnya islam yang meliputi masalah tempat asal kedatangan islam, para pembawanya, dan waktu kedatanganya. Perdebatan dan perbedaan pendapatan ini tidak bisa lepas dari masalah sedikitnya data yang memungkinkan bagi para sejarawan untuk merekontruksi sebuah sejarah yang bisa dipercaya.[1] Secara umum, ada dua proses yng mungkin telah terjadi. Pertama, penduduk pribumi mengalami kontak dengan agama islam dan kemudian menganutnya. Proses kedua, orang-orang asing Asia (Arab, India, Cina, dll) yang telah memeluk agama islam tinggal secara tetap di suatu wilayah Indonesia, kawin dengan penduduk asli, dan mengikuti gaya hidup lokal sedemikian rupa sehingga mereka sudah menjadi orang Jawa, Melayu, atau suku lainnya dan kedua proses ini mungkin terjadi bersama-sama.[2] Proses islamisasi dengan perkawinan ini seperti yang dilakukan oleh para pedagang muslim yang kaya atau syahbandar dengan putri raja atau kalangan istana.[3]
Dari perdebatan yang terjadi maka munculah teori-teori yang dikemukan oleh para sejarawan tentang kedatangan islam di Indonesia. Kebanyakan para sejarawan Belanda memegang teori bahwa sumber islam di Indonesia adalah anak benua India selain Persia dan Arab. Sejarawan pertama yang mengemukakan teori ini adalah Pijnapel yang mengaitkan asal usul islam di Nusantara dengan wilayah Gujarat dan Malabar. Menurutnya yang membawa islam ke Nusantara adalah orang-orang Arab yang bermazhab Syafi’i yang bermigrasi dan menetap di India tersebut yang kemudian membawa islam ke Nusantara.
Teori ini kemudian dikembangkan oleh Snouck Hurgronje yang menyatakan bahwa islam di Nusantara dibawa oleh orang muslim Deccan dan orang-orang Arab keturunan nabi Muhammad Saw., yang menggunakan gelar Sayyid atau Syarif pada abad ke-12. Sejarawan Belanda lainya, Moquette, ia menyimpulkan bahwa islam di Nusantara berasal dari Gujarat, setelah membandingkan batu nisan yang ada di Pasai, Sumatra Utara dengan batu nisan makam Maulana Malik Ibrahim di Gresik, Jawa Timur. Menurutnya corak batu nisan yang ada di Pasai dan Gresik sama dengan batu nisan yang ada di Cambay, Gujarat. Teori Moquette ini kemudian di kritisi oleh Fatimi, menurut Fatimi salah jika harus mengaitkan batu nisan yang ada di Pasai dengan yang ada di Cambay. Menurut penelitianya, corak batu nisan makam Malik al Shalih sangat berbeda dengan batu nisan yang ada di Gujarat dan prototype Indonesianya. Fatimi berpendapat bahwa batu nisan yang ada di Pasai sama dengan batu nisan yang ada di Bengal, sehingga ia menyimpulkan bahwa islam di nusantara berasal dari Bengal.
Sejarawan lain memandang bahwa teori yang menyatakan bahwa islam di nusantara yang berasal dari Gujarat tidak terlampau kuat. Hal ini di sampaikan oleh Morrison, menurutnya beberapa batu nisan di bagian tertentu mungkin berasal dari Gujarat, tetapi tidak selalu berarti bahwa islam di nusantara berasal dari Gujarat. Hal ini dikarenakan selama masa islamisasi Samudra Pasai yang penguasa muslimnya meninggal pada tahun 698 H/1297 M, Gujarat masih merupakan kerajaan Hindu dan baru pada tahun 699 H/1298M wilayah Cambay dikuasai oleh orang islam. Dan ia menyimpulkan bahwa islam di Nusantara berasal dari Coromandel.
Tampaknya teori Morrison ini mndukung teori sebelumnya yang dikemukakan oleh Arnold. Arnold menyatakan bahwa islam di Nusantara berasal dari Coromandel dan Malabar. Ia mendukung pendapatnya dengan menunjukan berbagai kesamaan mazhab dimana mayoritas islam di Nusantara menganut mazhab Syafi’i yang juga merupakan mazhab utama di wilayah Coromandel Malabar. Menurutnya Arnold, para pedagang dari Coromandel dan Malabar mempunyai peranan penting dalam perdagangan antara India dan Nusantara.[4] Selain itu, Arnold juga berpendapat bahwa islam di Nusantara juga berasal dari Arab. Teori bahwa islam juga dibawa langsung dari Arab dipegang pula oleh Crawfurd, Niemann dan Holander. Sementara itu, Keijzen berpendapat islam di Nusantara berasal dari Mesir karena adanya persamaan mazhab antara kedua wialayah kepada mazhab Syafi’i. Dari berbagai teori yang disampaikan para sejarawan tadi maka dapat disimpulkan bahwa kedatangan islam di Nusantara ada tiga teori yaitu teori Arab, teori India dan Mesir.
Demikian beberapa teori yang dikemukakan oleh para sejarawan tentang asal usul datangnya islam di Nusantara. Dalam perkembangan selanjutnya setelah islam menancap kuat di wilayah Nusantara, islam di Melayu-Indonesia menjadi sebuah kekuatan politik sekaligus menjadi sebuah identitas baru bagi penduduk Melayu-Indonesia.
Dalam penulisan sejarah islam di Indonesia pada abad 14 sampai abad 19, ruang lingkup kajian yang menjadi perhatian utama para sejarawan adalah masalah sosial politik dan sosial intelektual. Selain itu, sejarawan juga mencoba menjelaskan tentang sejauh mana pengaruh islam di Indonesia dalam menkonversi agama dan budaya yang ada di Indonesia ke dalam islam.
Pada masalah sosial politik istilah-istilah islam banyak mempengaruhi dan mengilhami bagi penggunaan gelar bagi para raja atau penguasa yang ada di Melayu-Indonesia untuk mendapatkan legitimasi dan kekuatan politik dari rakyatnya. Sebagai contoh banyak raja-raja muslim di Melayu-Indonesia yang menggunakan gelar sultan dan bahkan menyebut dirinya sebagai "wakil" tuhan (khalifah Allah). Selain menggunakan gelar yang berasal dari istilah islam, raja-raja muslim di Melayu-Indonesia juga menggeneologikan dirinya atau mengklaim bahwa dirinya berasal dari keturunan tokoh-tokoh agung. Hal ini tidak lepas dari upaya mereka untuk meningkatkan legitimasi dan aura kekuasannya. Para raja melayu juga tertarik dengan doktrin tasawuf "insan al-kamil" atau " manusia sempurna" untuk mengambarkan dirinya. Konsep manusia sempurna merupakan sosok wali yang telah "sepenuhnya menyadari kesatuan hakikinya dengan tuhan", konsep ini identik dengan konsep Boddhisatwa untuk menggambarkan sosok penguasa pra-islam.[5] Boddhisatwa yaitu Budhis yang mendapat pencerahan yang secara suka rela meninggalkan nirwana untuk tetap tinggal di dunia ini dan membantu pembebasan spiritual sesama manusia.[6] Para sejarawan dalam kajian sejarah politik dapat menggunakan berbagai pendekatan sesuai topik yang akan di kerjakan. Setidaknya ada delapan pendekatan yaitu sejarah intelektual, sejarah konstitusional, sejarah institusional, sejarah behavioral, sejarah komparatif, sejarah sosial, studi kasus dan biografi. Di luar ilmu politik, ilmu bantu yang digunakan adalah sosiologi, antropologi, ekonomi, dan psikologi. [7] Selain istilah-istilah islam yang banyak mempengaruhi dalam penggunaan gelar, pengaruh islam juga menyentuh masalah bahasa. Kosa kata Arab banyak yang diadopsi ke dalam bahasa Melayu-Indonesia berkaitan dengan konsep atau soal-soal kegamaan: ibadah, hukum, hukum islam, pendidikan, dan tradisi social atau adat. Sebagian lagi di antara kosa kata itu menyangkut politik. Sebagai contoh, misalnya, "daulat", "sultan", "malik" (raja), "jihad", "aman", "umat", "musyawarah", dan istilah keagamaan yang sering digunakan dalm konteks politik, seperti "adil", "zalim", "amanah", " hukum", "qonun".[8] Selain itu, kebudayaan islam di Indonesia mengakibatkan terjadinya mutasi mentalitas orang Indonesia. Peradaban islam Indonesia mengakibatkan terjadinya perkembangan dalam tiga hal penting, yaitu: muncul masyarakat perkotaan, dimana terjadi equalization pemerataan dalam hubungan hierarkis antar manusia dengan bentuk independensi baru yang menggantikan hubungan hierarkis tradisional, berkat sistem ekonomi baru, dengan makin pentingnya uang sebagain alat pertukaran, misalnya sistem perklienan menggantikan sistem perbudakan. Di bidang mentalitas, islam membawa konsep personne, kepribadian dengan segala konsekuensinya untuk kehidupan individu dan juga untuk pergaulan antar manusia. Dalam konsep waktu, islam membawa konsep sejarah linier yang baik untuk manusia individu maupun untuk umat manusia merentang antara titik awal (penciptaan, kelahiran) dan titik akhir (kiamat, maut) yang mutlak, menggantikan konsep sejarah sebagai lingkaran yang tidak pernah berakhir final dan eksistensi manusia yang berlanjut dari jelma ke jelma.[9]
Kajian sejarah islam Indonesia pada abad 14 sampai 19 selanjutnya adalah pada ruang lingkup sosial intelektual. Jika abad ke 17 M., dan 18 M., sering dianggap sebagai masa kemunduran tradisi politik Islam secara keseluruhan, tidak demikian halnya menyangkut tradisi intelektualnya. Abad ke 17 dan 18 merupakan salah satu periode sejarah intelektual Islam yang paling penting dan dinamis melalui jaringan intelektual ulama yang berpusat di Makkah dan Madinah (Haramayn). Jaringan tersebut terbentuk berkat sejumlah ulama yang datang dari berbagai belahan dunia Islam, termasuk di dalamnya para ulama dari dunia Melayu-Nusantara yang membawa semacam “tradisi kecil Islam” dari wilayah asalnya, dan kemudian berinteraksi dengan sejumlah tradisi kecil Islam lain, sehingga pada akhirnya membentuk sebuah “tradisi besar Islam” yang sangat kosmopolit, dan kemudian tersebar kembali ke berbagai wilayah melalui jaringan keulamaan yang terbangun.
Dalam konteks dunia Islam Melayu-Nusantara, apa yang terjadi kemudian adalah munculnya proses transmisi “tradisi besar Islam” tersebut dari Haramayn ke wilayah ini terutama melalui sejumlah ulama terkemuka yang terlibat dalam tradisi terebut, antara lain Nuruddin al-Raniri (w. 1658), Abdurrauf al-Sinkili (1615-1693), dan Muhammad Yusuf al-Makassari (1629-1699) pada abad 17; Abdussamad al-Palimbani, Shaikh Arshad al-Banjari (1710-1812), dan Shaikh Dawud al-Patani (w. 1847), pada abad 18 dan awal abad 19; Shaikh Nawawi al-Bantani (1813-1879), Ahmad Rifa’i Kalisalak (1786-1870) Shaikh Ahmad Khatib Sambas (1803-1875) pada abad 19; Muhammad Saleh Darat al-Samarani (w. 1903M), Shaikh Ahmad Khatib al-Minangkabawi (1860-1916).
Khazanah intelektual islam Nusantara pada abad 17 ini banyak diwarnai oleh pemikiran-pemikiran mistis, seperti faham wujudiyah oleh Hamzah Al-Fansur dan Syam al-Din Al-Samatrani dan diwarnai pula pemikiran-pemikiran sufi ortodoks, seperti Nuruddin al-Raniri (w. 1658), Abdurrauf al-Sinkili (1615-1693). Berangkat dari dua aliran pemikiran ini maka pada abad ini khazanah intelektual islam nusantara diwaranai dengan pertentangan dan perdebatan anatara kedua aliran pemikiran ini dan akibatnya menimbulkan tuduhan pengkafiran antara kedua aliran ini. Nuruddin al-Raniri ketika menjabat sebagai mufti di kerajaan islam Aceh banyak melakukan pembaharuan islam dari unsur-unsur sesat dalam hal ini adalah faham wujudiyah dengan membunuh orang-orang yang tidak mau meninggalkan paraktek-praktek sesat mereka dan membakar semua buku-buku mereka.
Dalam merekonstruksi sejarah islam di Indonesia, ada beberapa teori yang digunakan oleh para sejarawan dan juga ada beberapa teori yang dihasilakan oleh para sejarawan. Selain itu, para sejarawan juga menggunakan beberapa sumber yang bisa dipercaya untuk membantunya dalam merekonstruksi sejarah islam di Indonesia dan di bawah ini saya akan menjelaskan beberapa teori dan juga beberapa sumber yang digunakan oleh para sejarawan.
Teori-Teori
Dalam menjelaskan tentang proses masuknya islam di Indonesia, para sejarawan menggunakan teori perbandingan dan persamaan atas bukti-bukti sejarah yang ada di Indonesia dengan di daerah asal datangnya islam. Morisson membandingkan antara batu nisan yang ada di pasai dengan yang ada di Gujarat. Dari perbandingan ini morisson kemudian menyimpulkan bahwa islam di Indonesia berasal dari Gujarat. Selain itu, teori yang diggunakan para sejarawan dalam menjelaskan asal usul datangnya islam di Indonesia adalah teori persamaan dimana para sejarawan ini meneliti adanya persamaan antara bukti sejarah yang ada di Indonesia dengan yang ada di daerah asal datangnya islam, misalnya Arnold yang menemukan adanya persamaan mazhab antara islam di Indonesia dengan islam yang ada di Coromandel dan Malabar yaitu mazhab Syafi'i. dari sini kemudian Arnold menghasilkan teori bahwa islam di Indonesia berasal dari India.
Dalam merekonstruksi keadaan sosio politik islam di Indonesia, paa sejarawan menggunakan teori kekuasaan, dimana para sejarawan ini melihat bahwa para raja Melayu-Indonesia setelah masuk islam berupaya mendapatkan legitimasi dan meningkatkan aura kekuasaannya dengan menggunakan gelar-gelar dari istilah islam. Dari teori kekuasaan ini maka menghasilkan teori bahwa islam telah memiliki pengaruh yang kuat di Indonesia dalam pemikiran dan konsep-konsep politik.
Dalam kajian sosio intelektual islam di Indonesia, para sejarawan dalam hal ini adalah Azyumardi Azra dalam bukunya Jaringan Ulama Timur Tengah Dan Kepulauan Nusantara Abad XVII & XVIII menggunakan teori Continuity and Change, dimana Azyumardi ini melihat adanya kesinambungan atau hubungan antara jaringan ulama Timur Tengah pada abad 17 dengan jaringan ulama Timur Tengah pada abad 18 dan juga adanya perubahan atau pembaharuan yang terjadi pada abad 18 terhadap pemikiran para ulama abad 17. Dari teori continuity and change ini maka Azyumardi menghasilkan teori bahwa sesungguhnya pada abad 17 dan 18 sudah ada pembaharuan pemikiran islam di Indonesia, meskipun teori ini berbeda dengan teori para sejarawan sebelum Azyumardi yang menyatakan bahwa pada abad 19 pembaharuan islam di Indonesia baru dimulai.
Sumber-Sumber
Untuk merekonstruksi sejarah islam di Indonesia pada abad 14 sampai abad 19 yang ruang lingkup kajiannya meliputi masalah tradisi pemikiran sosio politik islam dan pemikiran intelektual islam tidaklah cukup dengan menggunakan teori-teori yang saya sebutkan di atas, terkadang suatu fenomena politik dan pemikiran intelektual membutuhkan penjelasan melalui teori-teori tasawuf, mitologi, teologi, antropologi, dan lain-lain. Misalnya dalam kitab-kitab tasawuf bisa jadi kita temukan pesan-pesan moral politik ataupun pemikiran-pemikiran yang dihasilkan oleh para ulama islam.
Sumber-sumber yang dipakai para sejarawan dalam merekonstruksi sejarah islam di Indonesia adalah sumber primer, yaitu kesaksian penulis sejarah terhadap suatu peristiwa sejarah yang sedang dikerjakan, sehingga sumber haruslah dihasilkan orang sezaman atau paling tidak dekat dengan masa sejarah meskipun tidak sezaman. Sumber-sumber primer ini dapat diklasifikasi menjadi dua yaitu sumber-sumber yang ditulis oleh pribumi dan sumber-sumber yang ditulis non-pribumi. Sumber-sumber yang ditulis non pribumi, misalnya sumber-sumber dari mereka yang melakukan kunjungan di Indonesia atau di kawasan sekitar Indonesia seperti India, sebagai contoh catatan Ibnu Batutah, Marcopolo, Tome Pires, dan lain-lain. Baik yang berbahasa Arab ataupun Inggris.
Adapun sumber-sumber pribumi dapat di klasifikasikan sesuai dengan muatanya menjadi:
1. Kitab-kitab klasik Melayu: Hikayat Raja-raja Pasai, Sulalat al-Salatin, Bustan us-Salatin, Taj al-Salatin, Hikayat Siak, Hikayat Aceh.[10]
2. Kitab-kitab klasik Jawa: Babad Tanah Jawi, Babad Petjina, Babad Gianti, Babad Dipanagara, Sedjaraah Banten, Babad Cirebon.[11]
3. Kitab Undang-undang: Undang-Undang Malaka, Undang-Undang Aceh, Undang-Undang Pahang, Undang-Undang Melayu.[12]
4. Kitab-kitab Tasawuf, kalam dan fikih, baik yang ditulis dalam bentuk puisi maupun syair yang mengandung nuansa politik.
Memang sumber-sumber syair dan prosa tidak bisa dianggap ilmiah, akan tetapi sebagaimana sumber-sumber mitos dan cerita rakyat dapat dijadikan alat pembantu menjelaskan masalah. Tanpa pandangan yang kritis tentunya sulit untuk menjadikannya sebagai sumber. Misalnya karya-karya Hamzah Fansuri Syair-syair Jawi, Asrar al-Arifin, dan Syarab al-Asyiqin, disamping sebagai karya seni yang spektakuler juga menggambaarkan situasi dan kejadian penting pada saat itu secara kritis, serta membuktikan suburnya pemikiran islam di Indonesia dalam konteks rezim tertentu.
[1] Azyumardi Azra, Islam Nusantara: Jaringan Global Dan Lokal, (Bandung: Mizan, 2002), 17.
[2] M. C. Ricklef, Sejarah Indonesia Modern, (Yogyakarta: UGM Press, 2005), 3.
[3] Antony Reid, Sejarah Modern Awal Asia Tenggara,(Jakarta: LP3ES, 2004), 38-39.
[4] Azyumardi Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah Dan Kepulauan Nusantara Abad XVII & XVIII, (Bandung: Mizan, 1994), 6.
[5] A. C. Milner, "Islam dan Negara Muslim", dalam Azyumardi Azra (ed.). Perspektif Islam di Asia Tenggara, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1989), 161.
[6] A. C. Milner, "Islam Dan Martabat Raja Melayu", dalam Ahmad Ibrahim, Sharon Siddique, Dan Yasmin Hussain. Islam Di Asia Tenggara: Perspektif Sejarah, (Jakarta: LP3ES, 1989 ), 52.
[7] Kuntowijoyo, Metodologi Sejarah, Edisi Kedua, (Jogjakarta: Tiara Wacana, 2003), 176-184.
[8] Azyumardi Azra, Renaisans Islam Asia Tenggara, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1999), 77.
[9] Denys Lombard, Nusa Jawa: Silang Budaya I, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005), XIX-XX.
[10] J. C. Bottom. Beberapa Sumber Melayu". Dalam Soejatmoko, dkk (eds). Historiografi Indonesia: Sebuah Pengantar, (Jakarata: Gramedia, 1995), 162.
[11] H.J. De Graaf , "Sumber-Sumber Sejarah Pulau Jawa dari Zaman Mataram dan Historiografi" dalam Soejatmoko, dkk (eds), Historiografi Indonesia Sebuah Pengantar, (Jakarta: Gramedia, 1995), 144-155.
[12] Denys Lombard, Kerajaan Aceh Zaman Sultan Iskandar Muda (1607-1636), (Jakarta: KPG, Forum Jakarta- Paris Ecole Francise d'Extreme-Orient, 2006), 176-184.
apo ne kang? apik ee mantep
BalasHapus